
KOTAKU, BALIKPAPAN-Langkah seorang pria berinisial AA warga Jalan Pangeran Antasari RT 76 Kelurahan Karang Rejo, Balikpalan Tengah akhirnya terhenti setelah tim Batman Polsek Balikpapan Utara menggiringnya menuju Polsek Balikpapan Utara untuk dimintai pertanggungjawaban atas aksi pencurian.
Ya, pria berusia 34 tahun diketahui menyatroni sebuah rumah di kawasan Jalan D.I Panjaitan RT 04 Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Senin (17/10/2022) sore sekira pukul 17.00 Wita.
Kanit Opsnal Polsek Balikpapan Utara Iptu Sunar mewakili Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budi menjelaskan pengungkapan tersebut bermula adanya laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian.
Lantas, polisi langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Selain itu meminta keterangan para saksi-saksi yang digunakan sebagai petunjuk. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengantongi inisial terduga pelaku yakni AA, dan Selasa (18/10/2022) malam AA diamankan di tempat persembunyiannya.
“Jadi modusnya pelaku masuk melalui plafon rumah kontrakannya yang tidak ada pembatasnya dengan rumah korban, kemudian pelaku turun dan mengambil satu unit laptop dan satu unit notebook di ruang keluarga,” ungkapnya Kamis (20/10/2022) sore.
Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp8,5 juta. Dari tangan pelaku juga didapati barang bukti hasil curian. “Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya, selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Sunar menambahkan bahwa pelaku juga residivis kasus serupa yang kerap keluar masuk bui. Dia kini kembali meringkuk di balik jeruji besi sel Mapolsek Balikpapan Utara dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (*)
