Metro

Melunak, Pelaku Usaha di Balikpapan Boleh Layani Take Away saat Pembatasan Aktivitas Malam

Tim gugus tugas Balikpapan menyampaikan keterangan pers terkait kasus Covid 19 di Balai Kota, Selasa (22/9/2020) (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan memberi kelonggaran bagi pelaku usaha yang melakukan aktivitas saat malam hari di tengah penerapan kebijakan pembatasan aktivitas malam hari maksimal pukul 22.00 Wita. Kelonggaran berupa memperbolehkan pelaku usaha melayani take away waktu beraktivitas di luar saat malam hari, berlaku.

“Ini kelonggaran untuk para pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha dimalam hari,” jelas Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi saat memberi keterangan pers di Balai Kota, Selasa (22/9/2020).

Ya, sejak pembatasan aktivitas malam hari berlaku, seluruh kegiatan usaha terbatas hingga pukul 22.00 Wita. Adapun kebijakan ditempuh sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Apalagi kasus Covid-19 di Kota Balikpapan terus mengalami peningkatan.

“Hari ini, ada penambahan kasus 83 kasus terkonfirmasi positif, dua kasus Covid-19 meninggal dunia dan dua meninggal dunia dengan status probable,” imbuhnya.

Secara rinci, 16 kasus Covid-19 diantaranya dengan suspek covid, sembilan kasus terkonfirmasi dari kelompok orang tanpa gejala (OTG), tiga kasus terkonfirmasi berdasarkan tracing. Kemudian dari 66 kasus lepas pantai yang masuk dalam aplikasi atau data Balikpapan ada 55 kasus.

Sehingga Covid-19 di Kota Balikpapan mencapai 2.793 kasus. Rinciannya 225 pasien positif yang masih dirawat di rumah sakit sebanyak, 609 orang yang melakukan isolasi mandiri, 1.783 orang yang dinyatakan sembuh sedangkan pasien Covid-19 yang meninggal dunia berjumlah 176 kasus. (*)

To Top