
“Kami harus jaga stok pangan yang ada di Kota Balikpapan,” katanya.
Jika ada temuan peninbunan Rahmad mengaku tidak segan-segan untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian agar segera ditindak secara hukum. “Itu jelas melanggar hukum, urusannya polisi pasti akan ditindak tegas paling tidak izin (usaha) dicabut kalau ada masalah hukum dan kepolisian harus tegas dengan itu,” sambungnya.
Terpisah, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso mengaku hingga saat ini belum ditemukan adanya penimbunan terkait kelangkaan minyak goreng di Kota Beriman Balikpapan. Meskipun begitu, pihaknya sudah melakukan monitoring namun tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Soal kelangkaan minyak goreng kalau ada informasi seperti itu sampaikan kepada kami nanti langsung kami tindaklanjuti, makanya itu sampai sekarang belum ada, sudah dimonitor,” tutupnya. (*)
