Hukum

Modus Rental, Pemuda di Balikpapan Barat Bawa Kabur Mobil Avanza ke Kalsel

KOTAKU, BALIKPAPAN-Para pelaku usaha penyewaan kendaraan roda empat, berhati-hatilah jika tidak tidak ingin mengalami kerugian seperti yang dialami H Jaharuddin warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan. Dia nyaris kehilangan kendaraan Toyota Avanza setelah direntalkan.

Kejadian itu bermula saat dia merentalkan mobilnya kepada pria berinisial RDS warga Jalan Letjen Suprapto, Baru Ulu, Balikpapan Barat. Pemuda 24 tahun itu dengan lihai mengecoh pemilik mobil hingga akhirnya berpindah tangan.

“Jadi RDS ini nyewa mobil kepada korban, tapi pas masa sewanya selesai dia membohongi korban dengan berpura-pura kunci kontaknya hilang,” jelas Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dalam Press Conferencenya yang berlangsung di Mako Polresta Balikpapan, Selasa (12/4/2022).

Korban yang tak sadar jika itu adalah modus kejahatan, lantas menggantinya dengan kunci cadangan. Apesnya, sepekan setelah itu, tepatnya Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wita, RDS kembali mendatangi rumah korban di kawasan Puskib RT 24, Kelurahan Mekar Sari dengan membawa kunci yang sebelumnya diakui hilang.

Saat itu, Jaharuddin sedang tidak ada di rumah. Melihat mobil yang pernah dia sewa berada di rumah tersebut, tanpa pikir panjang kunci kontak pun langsung ditancapkan. Tanpa dosa pedal gas dia injak hingga mobil itu berada di kawasan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Korban pun mengaku merugi hingga Rp150 juta. Ia kemudian bergegas ke Polresta Balikpapan untuk melaporkan kejadian. Berbekal laporan korban, Sat Reskrim Polresta Balikpapan langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Hasilnya pelaku berhasil diamankan 7 April 2022 di Banjarmasin, beserta barang bukti mobil yang digasak pelaku. Kemudian dia dan barang bukti dibawa ke Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui jika pelaku beraksi hanya seorang diri. Pemuda itu dipastikan merayakan hari raya Idulfitri di balik dinginnya sel tahanan karena dianggap melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (*)

To Top