
KOTAKU, BALIKPAPAN-Terjawab sudah motif penganiayaan berdarah dengan sebilah celurit (sebelumnya tertulis parang) yang dilakukan SG (47) kepada mantan istrinya yakni AN (49) dan anak tirinya yakni AB (19) dan di Jalan Siaga, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, Kamis (13/1/2022) malam.
Dengan wajah tertunduk, SG dengan lantang menjelaskan kepada awak media tentang perbuatan saat Polresta Balikpapan menggelar Press Conference, Senin (17/1/2022).
“Nikah itukan sudah ada perjanjian, status dia itukan janda dan saya masih bujang, jadi di sini janji untuk nikah sekali seumur hidup,” kata dia.
Namun, belum lama ini dia mengaku bahwa korban yakni AN menggugat cerai. “Dia bilang gak dikasih nafkah, ya kalau gak dikasih nafkah gak mungkin uang saya kasih semua kepada dia,” ucapnya dengan nada geram namun terbata-bata.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menerangkan, berdasarkan pengakuan SG, ia dan mantan istri belum lama berpisah. Saat kejadian pelaku membawa senjata tajam dalam tasnya. “Kemudian sesampainya di sana (lokasi kejadian, Red) pelaku langsung melayangkan celurit itu ke anak tirinya, dan mantan istirnya.

Anaknya (tiri, Red) yang buka pintu, jadi anaknya yang duluan kena,” tuturnya.
Adapun kondisi korban hingga saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman. Keduanya mengalami luka bacok di badan serta bagian punggungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SG dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman kurang lebih tiga tahun penjara. (*)
