Hukum

Motor Warga di Baru Ulu Raib saat Kuncinya Dijadikan Mainan Anak

Kedua tersangka dan barang bukti satu unit sepeda motor saat diamankan di Polsek Balikpapan Barat (kotaku.co.id/allagan)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Sungguh nekat yang dilakukan tersangka AM (21) warga Wolter Monginsidi Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat ini. Melihat seorang anak memainkan kunci motor orang tuanya di depan rumah, AM langsung merampasnya dan membawa kabur motor milik korban.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid mengatakan, lokasi kejadian tidak terlalu jauh dari rumah pelaku. Dan aksi pencurian itu dilakukan Senin 1 Februari 2021 lalu.

“Tersangka tergolong nekat lantaran kunci motor sedang dimainin sama anak korban. Diambil lalu motor dibawa kabur,” ujarnya, Jumat (5/1/2021).

Akibat kejadian itu, korban bernama Rasyid (46) pun langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian. Dan selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan tersangka di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

“Pelaku berhasil diamankan di Sepaku setelah kami melakukan koordinasi dengan Polres PPU,” ungkap Imam.

Tak sampai di situ saja, setelah dilakukan penangkapan, tersangka mengaku kalau motor sudah sempat dijual kepada DM (22) warga Sepaku. Mendapat informasi itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan barhasil menangkap DM dan juga barang bukti sepeda motor jenis Honda Scoopy berkelir merah dengan nomor polisi KT 6356 ZY, milik korban.

“Dua tersangka di mana satu yang melakukan pencurian dan satu sebagai penadah serta barang bukti satu sepeda motor sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ungkap Imam kembali.

Sementara tersangka DM saat diwawancarai, mengaku tidak mengenal AM sama sekali. Dan dia tahu AM menjual motor dari temannya. Karena harga motor ditawarkan sebesar Rp1,7 juta, dia pun tertarik dan langsung membeli motor tersebut.

“Saya tidak kenal sama dia ini. Saya dikenalkan sama teman. Karena murah saya beli. Kalau saya tahu motor ini barang curian, saya tidak mungkin membelinya,” katanya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku pun bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 sebagai penadah dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

To Top