
KOTAKU, BALIKPAPAN-Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) DPRD Kota Balikpapan menegaskan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG).
Regulasi ini kelak menjadi langkah nyata mewujudkan kesetaraan bagi seluruh warga, tanpa memandang latar belakang jenis kelamin maupun sosial.
Juru Bicara Fraksi PDI-P Muhammad Najib, menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I tahun 2025/2026 di Hotel Gran Senyiur, Senin (27/10/2025).
Rapat tersebut mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan wali kota yang disampaikan 26 Mei 2025 lalu.
Fraksi PDI-P mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang telah menginisiasi penyusunan Raperda ini.
Regulasi tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kebijakan pembangunan yang inklusif.
Fraksi berharap kehadiran Raperda PUG mampu mengubah paradigma lama yang mengesampingkan isu kesetaraan gender.
Dengan begitu, regulasi ini akan menjadi aspek penting setiap proses perencanaan dan pengambilan kebijakan.
“Raperda ini harus memastikan bahwa seluruh kebijakan pembangunan dapat memberikan manfaat yang adil dan setara bagi semua warga, tanpa diskriminasi.
Terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, penyandang disabilitas, dan lansia,” papar Najib.
Lebih lanjut, Najib menyampaikan bahwa komitmen pengarusutamaan gender tidak hanya dibebankan kepada pemerintah.
Lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan lembaga daerah nonstruktural juga perlu terlibat aktif dalam penerapannya.
Selain itu, Fraksi PDI-P menyoroti minimnya sarana dan prasarana pendidikan yang ramah gender di Balikpapan.
Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius agar akses warga terhadap pendidikan yang aman lebih inklusif.
“Untuk memastikan implementasi yang efektif, pemerintah perlu memberikan insentif dan sanksi bagi OPD yang belum menerapkan penganggaran responsif gender,” tegas Najib.
Fraksi PDI-P menegaskan komitmen untuk membahas Raperda ini secara mendalam bersama pemerintah dan pihak terkait.
Sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar proporsional, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat luas.
“Kesetaraan gender adalah komitmen moral dan politik yang harus diwujudkan bersama,” pungkasnya. (*)



