Hukum

Mucikari Prostitusi Online di Balikpapan Diringkus Polisi

Kedua terduga TPPO saat berada di ruang Tipiter Polresta Balikpapan (kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dua wanita yang diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diamankan unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Balikpapan.

Keduanya berinisial V (20) dan H (30).

Kanit Tipiter Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi menegaskan kedua wanita itu berperan sebagai mucikari.

“V hasil pengembangan kasus TPPO Juni lalu di Polresta Balikpapan,” katanya dalam jumpa pers yang digelar di Mako Polresta Balikpapan, Senin (21/8/2023).

Sebelumnya V hanya menyandang status sebagai korban. Polisi mengantongi barang bukti berupa uang tunai Rp700 ribu dan bukti transfer lewat bank Rp600 ribu, sebuah handphone dan tangkapan layar percakapan via WhatsApp.

Wirawan menyebutkan V menjajakan jasa esek-esek kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp.

“Total ada tiga korban. Setiap transaksi Rp1,3 juta. Dari hasil itu, korban wajib setor Rp600 ribu ke V,” paparnya.

Sementara itu, H diamankan setelah polisi melakukan penelusuran atas laporan warga.

Dalam pengungkapan ini, polisi melakukan tindakan Undercover alias berpura-pura sebagai konsumen untuk memancing korban beserta mucikarinya.

“Setelah negosiasi tercapai kesepakatan Rp2,7 juta,” ujarnya.

Lanjut dia menerangkan, Minggu (20/8/2023) malam sekira pukul 01.45 Wita, diatur pertemuan di hotel.

“Di sana H ikut mengantarkan korban, dan langsung kami bekuk saat itu juga. Kemudian dibawa ke Polresta Balikpapan,” paparnya.

Dari pengakuannya, H menjajakan jasa dua wanita kepada pria hidung belang dengan harga bervariasi. H juga menjajakan jasa wanita malam ini melalui aplikasi WhatsApp.

“Setiap transaksi, korban transfer uang Rp250 ribu ke H,” tuturnya.

Dari tangan H, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp2,75 juta, handphone, serta tangkapan layar transaksi via WhatsApp.

Atas perbuatannya, polisi menyematkan Pasal 12 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Atau Pasal 2 atau Pasal 9 UU RI tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP dengan ancaman paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*)

To Top