
KOTAKU, BALIKPAPAN-Demi menjaga keindahan kota, anggota DPRD Balikpapan Muhammad Najib dukung upaya Pemerintah Kota Balikpapan melalui satuan tugas terkait, melakukan penertiban terhadap spanduk yang memuat calon legislatif (Caleg) yang dipasang di luar masa kampanye.
“Kalau jalan protokol, jangan. Apalagi memang belum saatnya. Nanti saat masa kampanye mulai 28 November 2023,” kata Muhammad Najib dijumpai di ruang Komisi I DPRD Balikpapan, Senin (6/11/2023).
Lebih dari itu, pemasangan media promosi seperti spanduk, umbul-umbul dan lainnya juga diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali
Adapun Komisi I DPRD Balikpapan membidangi Pemerintahan, Pertanahan dan Hukum.
Lain halnya jika spanduk dan baliho caleg dipasang di posko pemenangan, posko tim sukses atau fasilitas lainnya milik masing-masing caleg.
Menurut Najib hal itu masih dapat ditoleransi karena tidak menggunakan fasilitas umum, tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan tidak mempengaruhi estetika. (*)
