
KOTAKU, BALIKPAPAN-Mulai tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tidak lagi memungut retribusi tera dan tera ulang alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapan (UTTP). Alias dihapus.
Dengan kata lain, retribusi tera dan tera ulang alat UTTP gratis tidak lagi dikenakan biaya retribusi.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan Muhammad Anwar mewakili Kepala Dinas Haemusri Umar saat dijumpai di kantornya di Jalan Laks RE Martadinata Kelurahan Telaga Sari, Rabu (1/11/2023).
“Mulai tahun depan gratis (retribusi tera dan tera ulang tidak dipungut lagi, Red),” ucapnya.
Secara akurasi dia menyebut, dihapusnya retribusi tera dan tera ulang dilakukan setelah adanya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Itu karena dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah maka secara otomatis berdampak juga terhadap kabupaten dan kota. Tidak terkecuali Kota Balikpapan.
Di antara dampak dirasakan di daerah setelah adanya aturan baru tersebut, yakni ada beberapa retribusi yang akan dihilangkan.
Salah satunya retribusi pelayanan tera dan tera ulang. Adapun selama ini, retribusi pelayanan tera dan tera ulang turut berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selanjutnya, seluruh aturan retribusi akan diatur satu Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku secara nasional 4 Januari 2024. Saat ini, ketentuan tersebut tengah digodok.
Tera dan tera ulang alat UTTP wajib dilakukan bagi pelaku usaha yang menggunakan alat ukur dalam menjalankan usahanya.
Kewajiban itu dilakukan setiap satu tahun sekali. Sebab, pelaku usaha yang kedapatan tidak jujur dalam menggunakan UTTP bisa dijerat sanksi pidana. Itu sesuai UU No 2 tahun 1981 tentang Metereologi Legal.
Sebab tidak dapat dipungkiri, alat UTTP yang digunakan dalam waktu lama tanpa perawatan, bisa rusak dan dampaknya bisa mempengaruhi volume barang yang ditimbang.
Selain itu juga, tera dan tera ulang bertujuan untuk melindungi konsumen.
Tera untuk alat UTTP baru sedangkan tera ulang untuk alat UTTP yang sudah digunakan.
Adapun pelaksanaan tera dan tera ulang oleh UPT Meteorologi Legal Disdag Balikpapan.
Tugasnya mengelola satuan ukuran, metode pengukuran, dan alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran alat pengukuran. (*)
