
KOTAKU, BALIKPAPAN-Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menyoroti masih adanya celah manipulasi laporan pajak oleh sejumlah wajib pajak, khususnya dari sektor usaha kuliner dan indekos.
Temuan ini terungkap saat kegiatan penyisiran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dilakukan awal Desember 2025.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pendataan BPPDRD Balikpapan Yusfa Djafar, mengungkapkan masih banyak pelaku usaha yang menurunkan nilai pajak dengan cara melaporkan usaha merugi, meski aktivitas usaha terlihat stabil bahkan ramai.
“Banyak yang memperlihatkan pembukuan seolah rugi. Contohnya warung yang terlihat ramai, tapi dilaporkan omzetnya hanya sekitar Rp10 juta per bulan,” ujar Yusfa saat ditemui di kantornya, Selasa (9/12/2025).
Dia menerangkan, untuk mencegah praktik tersebut, BPPDRD Balikpapan kerap melakukan penungguan langsung di lokasi usaha guna mencocokkan laporan omzet dengan kondisi riil di lapangan. Langkah ini dinilai efektif untuk menekan potensi kecurangan pelaporan.
Yusfa menyebutkan, usaha skala menengah ke atas cenderung lebih patuh karena mempertimbangkan risiko pemeriksaan lanjutan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, hasil penyisiran terbaru menunjukkan tunggakan pajak masih didominasi sektor katering, rumah makan, dan usaha indekos.
Pengawasan akan terus diperketat, terutama menjelang tutup tahun anggaran. Saat ini, BPPDRD Balikpapan kembali menggelar penyisiran periode 8–9 Desember terhadap wajib pajak aktif yang belum melaporkan kewajibannya.
“Target penerimaan daerah saat ini masih kurang sekitar 12 persen. Namun tren pembayaran biasanya meningkat pertengahan Desember. Kami optimistis target bisa tercapai,” jelas Yusfa.
Dia juga berharap kesadaran masyarakat Balikpapan semakin meningkat dalam membayar pajak daerah, mengingat kontribusi pajak penting bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kota Balikpapan. (*)



