
KOTAKU, BALIKPAPAN-Menyikapi kontroversi kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang berlaku untuk peserta usia 56 tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan gerak cepat. Dengan memanggil Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan. Itu untuk mendalami aturan yang dimaksud.
Seperti yang disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Sandy Ardian di ruang kerjanya, Rabu (16/2/2022). Pihaknya akan meminta pemerintah khususnya Disnaker Balikpapan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Sehingga tidak terjadi kepanikan terkait rencana penerapan aturan baru tentang syarat pencairan JHT.
“Berdasarkan informasi yang beredar sesuai Permenaker Nomor 2 tahun 2022 menetapkan pembayaran manfaat JHT diberikan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Aturan ini juga berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri dan terkena PHK,” katanya.
Memang, ketentuan tersebut belum diterapkan mengingat aturan itu juga baru saja lahir. Sementara pekerja yang sudah putus hubungan kerja dalam jangka waktu satu bulan setelah aturan lahir, masih dapat mencairkan dana JHT.
“Kami akan memanggil instansi terkait untuk mendalami aturan tersebut,” tandasnya. (*)



