Peristiwa

Nah Loh!! Pemilik Lahan Tutup Ruas Jalan di KIK

Aksi penutupan ruas jalan menggunakan eksavator di Jalan Pulau Balang Kawasan Industri Kariangau (KIK) Km 13 Balikpapan (foto: kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemilik lahan H Gody, melakukan aksi penutupan ruas jalan di Jalan Pulau Balang, Kawasan Industri Kariangau (KIK) Kilometer (Km) 13, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Rabu (13/10/2021). Buntut tukar guling lahan dengan pemerintah daerah yang diklaim tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Apalagi persoalan yang dialaminya terbengkalai selama 15 tahun.

Ditemui saat melakukan aksi, H Gody diwakili kuasa hukumnya Farida Sulistyni menerangkan, sudah melakukan upaya persuasif sejak April 2021, demi mendapatkan hak. Yakni mengajukan permohonan kepada wali kota maupun gubernur. “Jadi tidak tiba-tiba kami melakukan aksi. Kami sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum, kedua somasi, kemudian yang ketiga pemberitahuan pengamanan aset,” lugasnya.

Dari upaya itu, pihaknya mengaku mendapat surat balasan dari wali kota. Isinya menyatakan bahwa persoalan tukar guling lahan merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi. “Padahal saat rapat awal, semua pihak hadir. Ada wali kota, (perwakilan) PUPR, otomatis pemerintah kota juga bertanggung jawab atas penggantian lahan selain Pemprov Kaltim,” tegasnya.

Dia menerangkan, bermula saat pemerintah menawarkan tukar guling lahan untuk pembangunan jalan. Lahan milik H Gody seluas 15 ribu meter persegi diambil alih pemerintah untuk pembangunan jalan. Sebagai gantinya, Gody mendapatkan lahan milik pemerintah yang ada di tepi sungai seluas 14 ribu meter persegi. “Alasannya membahayakan kalau dibangun jalan di tepi sungai, akhir memanggil H Gody agar menyerahkan lahannya,” kisahnya.

Dari situ kesepakatan pun dicapai. Permasalahan timbul saat kliennya, lanjut Farida Sulistyni, hendak membuat sertifikat atas tanah hasil tukar guling. “IMTN atas tanah yang diberikan pemerintah kota seluas 14 ribu meter persegi ternyata hanya 10 ribu meter persegi. Sudah menciutkan,” hardiknya.

Bukan cuma itu, saat pemilik lahan hendak mengurus perpanjangan izin prinsip atas usaha yang dikembangkan di atas lahan hasil tukar guling, belakangan mengalami kendala. “Tidak pernah diproses. Padahal hasil musyawarah waktu itu (dijanjikan) akan diberi kemudahan tapi dua tahun kemudian tidak (dapat) diperpanjang,” ucapnya menggebu.

Hal itu kontan merugikan kliennya. “Lahan pengganti yang semula 14 ribu meter persegi menjadi 10 ribu meter persegi, tidak bisa dibuat sertifikat dengan alasan Emboh (tak tahu, Red), padahal (lahan) lokasi di sekitar sudah sertifikat semua. Kemudian, izin prinsip tidak pernah diberikan.

Klien kami tak butuh penggantian lahan dalam bentuk uang. Hanya mengharapkan agar sesuai dengan perjanjian awal,” pungkasnya. (*)

To Top

You cannot copy content of this page