
“Para wisudawan mendapatkan sertifikat atau ijazah yang disahkan melalui Yayasan Al-Haqq Indonesia. Selanjutnya ketika selesai menjalankan pidana di Lapas Balikpapan (bebas), yayasan bisa menugaskan para guru untuk mengajar di berbagai cabang Al-Haqq,” tuturnya.
Sebelum dilantik menjadi guru mengaji, setiap wisudawan harus melewati enam level pembelajaran tahsin menggunakan metode LTTQ Al-Haqq, di mana setiap levelnya melalui ujian kenaikan tingkat.
“Santri yang lulus akan mengikuti Dauroh Metode Al-Haqq (DMA) yaitu pelatihan mengajar tahsin metode Al-Haqq. Lalu mereka diarahkan untuk mengajar selama setahun. Setelah dinyatakan berhasil, maka bisa dilantik menjadi guru Al-Quran,” jelasnya.
Pada kesempatan ini juga diberikan penghargaan kepada WBP maupun Santri Blok Tahsin dan Tahfidz Terbaik pada program kegiatan Majelis Taklim yang diampu Dakwah Center Hidayatullah Balikpapan.
“Mereka yang terbaik diberi penghargaan dan sertifikasi dari lembaga terpercaya. Jadi ketika mereka kembali hidup bermasyarakat, dapat berkontribusi dan menebar manfaat, sebagaimana tekad mereka selama di Lapas Balikpapan yakni “Napi Tobat, Lapas Hebat,” pungkasnya. (*)



