
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pengganti Antarwaktu (PAW) Wakil Wali Kota Balikpapan semakin menarik untuk disimak. Terkait itu Ketua DPRD H Abdulloh memberi pandangan saat ditemui usai mengambil sumpah dan melantik Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Balikpapan Edy Alfonso menggantikan almarhum H Johny NG melalui Rapat Paripurna yang digelar si Hotel Novotel, Senin (10/10/2022).
Apalagi, sesuai Pasal 176 Ayat 2 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Setelah pelantikan wali kota dan wawali terpilih, koalisi partai pengusung menyusun dua nama bakal calon PAW wawali untuk diserahkan ke DPRD melalui wali kota yang kemudian dipilih dalam rapat paripurna DPRD. Sehingga jelas yang bertanggungjawab mengisi kekosongan wawali yakni partai pendukung, wali kota dan DPRD Balikpapan.
Nah terkait pemilihan PAW wawali, DPRD sudah menyusun tata tertib pemilihan PAW wawali. Mengacu Pasal 78 Ayat 1 huruf a dan Pasal 79 Ayat 1 UU Nomor 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah lain, Peraturan Pemerintah 18/2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Selanjutnya, akan dibentuk juga panitia pemilihan calon pengganti secara musyawarah mufakat di DPRD. Jika tidak mencapai mufakat, dilanjutkan dengan pemungutan suara alias voting.
“Saya sudah komunikasi dengan pak wali kota untuk segera menunjuk dua nama (kandidat, Red). Tapi karena masing-masing partai pengusung mengusulkan calon maka kewenangan di tangan partai politik yang mengusung,” kata Abdulloh.
Bukan tanpa alasan, partai politik punya kewenangan penuh menyetujui dan menolak dua kandidat yang dipilih oleh wali kota untuk selanjutnya dipilih di DPRD Balikpapan. Oleh karenanya diperlukan lobi politik agar dua kandidat calon PAW wawali diterima dengan mulus oleh partai politik pengusung. Apalagi batas akhir pemilihan PAW wawali sudah semakin dekat. Yakni satu tahun delapan bulan sebelum Pilkada 2024. Artinya hingga batas waktu yang ditentukan maka secara otomatis roda pemerintahan Kota Balikpapan tanpa wawali hingga Pilkada 2024.
“Jadi setelah menentukan dua nama kemudian diumumkan kepada partai pengusung. Apakah disetujui atau tidak. Kalau tidak disetujui otomatis pemilihan tidak akan berjalan. Yang jadi masalah sekarang, semua partai pengusung masing-masing mengusulkan nama untuk dicalonkan, kalau ada satu saja (parpol) yang tidak setuju maka batal, gak jadi pemilihan,” tuturnya.
Adapun partai politik yang mengusung pasangan H Rahmad Mas’ud-H Thohari Aziz dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan tahun 2020, telah mengusulkan bakal calon PAW wawali kepada wali kota.
Diawal PDI P yang mengusung Ketua DPC yang juga Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono, disusul Partai Demokrat yang mengusung Ketua DPC Denni Mappa kemudian Partai Gerindra yang mengusung kader terbaiknya yakni Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle. Berikutnya ada PKS yang mengusung Sayid MN Fadly, Perindo berkoalisi dengan PKB mengusung Alpard Syarif kemudian Partai Golkar dan PPP yang mengusung istri almarhum Thohari Aziz yakni Hj Risty Utami.
“Yang baru satu suara Golkar, PPP dan disusul PDI P mengusung Risty Utami,” ulasnya.
Sebaliknya, saat kedua pihak sepakat dengan dua kandidat hasil rekomendasi wali kota, maka tahap selanjutnya DPRD akan membentuk panitia seleksi untuk dipilih oleh seluruh anggota DPRD. (*)
