
KOTAKU, BALIKPAPAN-Berbekal pengalamannya bidang teknik kelistrikan, membuat kawanan pria yang berinisial H (42) warga Gunung Galunggung Loa Ipuh Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan AS (28) warga Jalan Yoes Soedarso Kelurahan Prapatan Kecamatan Balikpapan Kota nekat mencuri 20 gulung kabel gardu listrik dari sejumlah lokasi di Kota Balikpapan.
Dalam aksinya, kedua pria ini berpura-pura sebagai pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN). Berdalih melakukan pemeliharaan, H dan AS mendatangi gardu-gardu listrik yang ada di Kota Balikpapan. “Kemudian dia memotong kabel yang ada di gardu kemudian menjual ke pihak lain,” jelas Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dalam Press Conferencenya di depan ruang Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Rabu (16/3/2022).
Keduanya, diketahui beraksi sejak Desember tahun lalu hingga Maret 2022. Dari hasil penyelidikan sedikitnya ada 20 lokasi gardu listrik yang kabelnya dicuri oleh kedua pelaku yang mengakibatkan PLN mengalami kerugian hingga Rp464 juta. Mengetahui itu, lantas PT PLN UP3 Balikpapan yang mengaku kabel listrik di gardu miliknya raib melaporkan kepada Polresta Balikpapan yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk kedua pelaku di lokasi berbeda, Sabtu (12/3/2022),” tuturnya.
Dari keduanya, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa potongan tembaga sebanyak 19 potong kabel warna hitam berukuran 70 milimeter, tang, obeng dan alat yang digunakan untuk mencuri kemudian sisa potongan kabel. Telisik demi telisik, barang curian tersebut ada sebagian yang dijual ke penadah.
“Kami masih lakukan pengembangan karena bisa dijual untuk umum juga,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curhat) dengan ancaman pidana penjara delapan tahun. (*)
