Sementara proses pleno tidak didesain secara manual. Jika Si Rekap berjalan normal, maka proses pleno akan berjalan dengan cepat, tidak perlu dihitung dan diketik secara manual. Tapi cukup mengandalkan komputer. Sehingga saksi dan pengawas juga hanya perlu mencocokkan data tanpa khawatir terjadi kesalahan.
“Dengan demikian bisa selesai cuma butuh waktu tiga jam. Tapi karena Si Rekap harus diulang difoto di kecamatan maka yang semestinya sudah dilakukan di TPS. Nah ini yang nantinya ditakutkan sampai berlarut-larut,” terangnya.
Setelah rapat pleno tingkat PPK, maka dilanjutkan rapat pleno tingkat kota, 16 Desember 2020 kemudian ditetapkan hasil.(*)



