Hukum

Oknum Mahasiswa di Balikpapan Ditangkap Polisi Diduga Pesan Ganja via Ekspedisi

Barang bukti yang diamankan tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Opsnat Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang oknum mahasiswa berinisial MS, asal Kota Balikpapan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam siaran persnya, Jumat (16/6/2023) mengatakan, oknum mahasiswa itu diamankan karena diduga terlibat peredaran ganja.

Pengungkapan ini, kata Yusuf, bermula dari laporan masyarakat, lantaran ada transaksi yang mencurigakan di kawasan pertokoan Balikpapan Baru.

“Tepatnya di depan salah satu kantor jasa ekspedisi,” singkatnya.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan pengecekan di lokasi. Benar saja, Rabu (14/6/2023), saat itu terlihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

“MS saat itu baru saja mengambil paket dari seorang kurir jasa ekspedisi,” ujarnya.

Tim Opsnal meminta MS untuk membuka paket yang barusan diambil di salah satu kantor jasa ekspedisi, dan disaksikan oleh warga setempat.

“Setelah dibuka bungkusan itu, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 113,19 gram,” kata dia.

Akibat perbuatannya, MS terancam hukuman lima tahun penjara. Polisi menjerat MS dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

To Top

You cannot copy content of this page