Ekbis

Ooo… Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan untuk Barang Premium Aja!

Media gathering yang digelar DJP Kanwil Kaltim dan Kaltara, Kamis (foto:kotaku.co.id/chandra)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Demi keadilan, bahan makanan, biaya pendidikan dan layanan kesehatan akan dikenakan pajak pendapatan (PPn). Demi keadilan itu pula, maka bahan makanan, biaya pendidikan dan layanan kesehatan hanya untuk barang dan jasa jenis premium. Hal itu disampaikan, Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Kaltim dan Kaltara Max Darmawan di ajang Media Gathering yang digelar di aula kantor, Jalan Ruhui Rahayu, Kamis (17/6/2021).

“Jadi ini baru diusulkan, perjalanannya juga masih panjang, masih banyak pembahasan dan hanya untuk barang dan jasa premium,” jelasnya.

Dia memberi gambaran, untuk wacana pajak biaya pendidikan, di Indonesia cukup banyak fasilitas pendidikan yang mematok biaya masuk dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) harga selangit. Saat ini, biaya dari fasilitas tersebut tidak dikenakan PPn. Pun begitu untuk wacana pajak sembako, nyatanya ada bahan makanan yang harganya mewah.

“Daging sapi misalnya, di pasaran tertentu, ada yang harganya jutaan per kilogram karena kualitasnya premium, bahkan diimpor tapi selama ini, produk tersebut tidak dikenakan PPn. Begitu juga layanan kesehatan, khusunya untuk estetika seperti operasi kecantikan, pemasangan kawat gigi ada yang harganya belasan juta dan itu tidak dikenakan PPn,” jabarnya.

Disinggung potensi penerimaan dari rencana mematok pajak barang dan jasa premium tersebut, Max enggan berandai-andai. “Saya memang belum terima datanya karena selama ini (barang dan jasa premium) tidak pernah dipungut PPn,” tuturnya kemudian.

Karena prinsip keadilan maka secara otomatis biaya pendidikan, bahan makanan dan biaya kesehatan reguler seperti sembako yang dijual di pasar tradisional, begitu juga biaya di sekolah negeri tidak dikenakan pajak. (*)

To Top