
KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Andi Arif Agung memimpin Focus Group Discussion (FGD) membahas evaluasi proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) di Hotel Grand Senyiur, Rabu (6/11/2024).
Andi menekankan pentingnya penguatan sumber daya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dia mencatat bahwa tidak semua anggota OPD memiliki kemampuan yang memadai dalam menyusun naskah akademik dan regulasi.
“Ada kekhawatiran ketika personel yang mengurus Perda berganti, pengetahuan tentang penyusunan regulasi menjadi terputus,” jelasnya.
Untuk memperbaiki situasi ini, Andi mengusulkan agar Bapemperda melakukan kajian mendalam terhadap Perda yang ada.
“Kami perlu menyisir semua peraturan daerah yang telah ada dan memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi. Tujuannya agar tidak ada tumpang tindih atau duplikasi dalam regulasi yang kami buat,” katanya.
Dia menambahkan bahwa naskah akademik perlu didokumentasikan dengan baik untuk menghindari kebingungan.
Andi juga mengingatkan perlunya keterbukaan publik dalam setiap proses yang dilakukan.
“Keterbukaan publik sangat penting agar semua pihak memahami urgensi dan kebutuhan yang mendasari setiap regulasi yang disusun,” ujarnya.
Melalui FGD ini, Andi berharap dapat menghasilkan panduan yang jelas untuk penyusunan Perda.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rencana Perda memiliki prioritas yang jelas dan bisa diimplementasikan dengan baik, sehingga tidak hanya sekadar menjadi dokumen, tetapi memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam forum ini pula, Andi menekankan pentingnya pemahaman bersama antara pemerintah kota dan DPRD mengenai inisiatif dalam pengawasan dan pengembangan sistem perizinan di daerah.
“Dalam evaluasi kali ini, kami mendapati bahwa meskipun sistem Online Single Submission (OSS) telah diperkenalkan untuk mempermudah perizinan, masih banyak kendala yang dihadapi di lapangan.
Kami perlu menemukan solusi bersama untuk meningkatkan kualitas izin usaha di Balikpapan,” ungkap Andi.
Andi menjelaskan, salah satu masalah yang mencolok adalah ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan kenyataan di lapangan.
Sebagai contoh, pelaku UMKM yang mengurus izin restoran melalui OSS, tetapi ketika diperiksa, banyak yang tidak memenuhi standar kebersihan.
“Ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat agar perizinan tidak hanya sekadar dokumen, tetapi benar-benar mencerminkan kondisi nyata,” tambahnya.
Dia juga menyoroti perlunya sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Contohnya beberapa kafe dan tempat hiburan malam, yang mendapatkan izin untuk menjual minuman beralkohol tetapi sering kali melanggar ketentuan yang ditetapkan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap izin yang diberikan benar-benar diikuti dengan pengawasan yang ketat,” tegas Andi. (*)
