
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai menyiapkan langkah strategis menghadapi kebijakan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Kementerian Keuangan yang berlaku tahun 2026 mendatang.
Salah satunya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun 2026, PAD ditargetkan Rp1, 5 triliun dari Rp1,3 triliun target yang dibebankan tahun 2025.
Terkait itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham, menjelaskan bahwa penyesuaian target tersebut perlu dibarengi dengan optimalisasi penerimaan daerah. Salah satu upaya utama dilakukan melalui intensifikasi pajak.
“Untuk optimalisasi PAD tahun depan, kami akan mengoptimalkan wajib pajak. Kami juga akan memperbarui data bangunan dan potensi pajak yang belum ter-Update,” ujar Idham saat diwawancarai di sela pelaksanaan Gebyar Pajak, Taman Bekapai, Sabtu (6/12/2025).
Selain pendataan ulang, lanjutnya, BPPDRD Balikpapan juga menargetkan peningkatan kepatuhan pelaporan wajib pajak.
Kendati begitu, Idham pun berharap pertumbuhan ekonomi Balikpapan tetap stabil, sehingga perputaran ekonomi dapat mendukung keberlanjutan penerimaan pajak daerah yang menjadi tulang punggung pembangunan.
Tak hanya itu, BPPDRD Balikpapan juga menyiapkan sejumlah inovasi untuk memperkuat capaian PAD. Di antaranya peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak, serta pengembangan digitalisasi layanan untuk mempermudah proses pembayaran dan pelaporan pajak.
Langkah ini dinilai penting guna memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan pajak daerah.
“Kami mengupayakan peningkatan kepatuhan dan kesadaran pajak. Digitalisasi juga kami kembangkan untuk memudahkan pelayanan dan pembayaran pajak pemerintah daerah, serta meningkatkan akuntabilitas dan integritas pajak,” jelasnya optimis.
Meski demikian, Idham menegaskan bahwa keberhasilan pencapaian PAD tidak lepas dari partisipasi masyarakat.
Dia pun mengimbau warga Balikpapan agar disiplin melaporkan kewajiban pajaknya secara benar.
“Saya mengajak warga kota untuk tetap sadar dan patuh melaporkan pajaknya, termasuk omzet usaha sesuai kondisi sebenarnya. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan,” tutupnya. (*)



