
KOTAKU, BALIKPAPAN-Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan terus melesat.
Hingga akhir November 2025, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mencatat capaian sementara sebanyak Rp973 miliar, dan optimistis target akhir tahun bisa tercapai.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengolahan Data dan Informasi PBB BPPDRD Dodi Hartanto, mengungkapkan bahwa dari perolehan tersebut, pajak daerah menyumbang sekitar Rp917 miliar, sementara retribusi daerah mencapai sekitar Rp50 miliar.
Target pajak daerah tahun ini dipatok Rp1,1 triliun, sedangkan target total PAD beserta pendapatan lain yang sah ditetapkan sebanyak Rp1,2 triliun.
Dengan waktu yang tersisa hingga 31 Desember 2025, BPPDRD Balikpapan masih membuka peluang besar untuk mengoptimalkan penerimaan.
Salah satu strategi yang dilakukan yakni pembaruan dan pemutakhiran data wajib pajak untuk seluruh wilayah Balikpapan. Hasil pembaruan ini menjadi dasar penyesuaian data riil bagi masyarakat.
Dodi juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif memanfaatkan aplikasi Kontengan guna mengecek kewajiban pajak tanpa perlu menunggu distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari RT.
SPPT merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memberitahukan besarnya pajak terutang atas objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayar oleh Wajib Pajak setiap tahunnya.
“Wajib pajak cukup cek melalui aplikasi dan langsung bayar lewat e-Payment, QRIS, ATM, atau mobile banking. Jadi tidak perlu menumpuk pembayaran di kantor,” jelasnya.
Selain itu, BPPDRD Balikpapan memberikan stimulus dan keringanan pajak bagi kelompok tertentu seperti pensiunan dan pelaku usaha yang tengah mengalami kerugian, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
BPPDRD Balikpapan berharap, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam pembangunan Kota Balikpapan. (*)



