Metro Advertorial

Pajak dan Retribusi Daerah Diperbarui, Wawali Balikpapan Pastikan Bukan Beban

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berkomitmen mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2003 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan DR H Bagus Susetyo mengatakan langkah tersebut sebagai upaya strategis untuk meningkatkan potensi PAD tanpa menambah beban bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Balikapapn dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis (12/6/2025).

Lebih jelas, Bagus menyampaikan bahwa perda tersebut sebenarnya sebagi bentuk penajaman dari kebijakan sebelumnya.

“Ini merupakan inisiatif dari DPRD Balikpapan, dan kami diminta lebih fokus mencari potensi-potensi yang bisa digali untuk meningkatkan PAD. Khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan akan melakukan rapat koordinasi lintas sektor.

Salah satunya membentuk satuan tugas (Satgas) khusus guna mendata ulang potensi pajak dan retribusi yang belum tergarap maksimal. Seperti sektor parkir yang dinilai belum optimal.

Selain itu, pemerintah juga akan mengkaji potensi retribusi dari kawasan pemukiman baru yang getol melakukan pembangunan.

Bagus menegaskan bahwa semua kebijakan akan dibuat dengan prinsip kehati-hatian agar tidak membebani masyarakat.

“Intinya, kami tidak akan membebani masyarakat yang saat ini dalam kondisi ekonomi yang sulit. Pajak adalah kewajiban, tapi harus bijak dalam penerapannya,” tegasnya.

Lebih lanjut dia juga menekankan pentingnya peran media massa dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pungutan pajak daerah bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah.

Tepatnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur kota.

“Jangan salah persepsi, pajak ini akan kembali kepada masyarakat.

Kami ingin meningkatkan layanan publik, dan ini semua membutuhkan dukungan dari masyarakat melalui kepatuhan terhadap pajak,” ucapnya.

Dengan langkah ini, diharapkan peningkatan PAD dapat tercapai secara adil, transparan, dan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat Balikpapan. (*)

To Top

You cannot copy content of this page