dprd balikpapan
Parlementaria

Pandangan Fraksi DPRD Diharapkan Jadi Acuan Perda RPJMD

DPRD Kota Balikpapan gelar rapat paripurna ke 38 masa sidang III tahun 2021 di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Senin (11/10/2021) (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan gelar rapat paripurna ke 38 masa sidang III tahun 2021 tentang penyampaian pandangan umum Fraksi DPRD terhadap nota penjelasan wali kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan tahun 2021-2026 di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Senin (11/10/2021).

Adapun Raperda RPJMD sesuai visi wali kota yakni mewujudkan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi, menyediakan infrastruktur yang memadai, mewujudkan kota nyaman dihuni berwawasan lingkungan, mengembangkan ekonomi kerakyatan yang kreatif.

Sedangkan, sembilan misi yang tertuang dalam Raperda RPJMD mencakup penguatan birokrasi pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, pengentasan kemiskinan, penyediaan air minum yang sehat dan merata, pengendalian banjir, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kondisi sosial yang nyaman, pengembangan Balikpapan sebagai kota mice dan wisata, pengembangan Balikpapan sebagai kota kreatif dan revitalisasi Perusda.

Pandangan umum enam Fraksi DPRD Balikpapan berawal dari Fraksi Golkar yang disampaikan Nelly Turuallo. Kemudian, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan include PKB yakni Suwanto. Juru bicara Fraksi Gerindra Siswanto, juru bicara Fraksi PKS Laisah Hamsah, Fraksi Demokrat Mieke Heny dan juru bicara Fraksi Gabungan Simon Sulean.

Fraksi PKS menyampaikan agar pemerintah Kota Balikpapan dapat menutup prostitusi di Manggar dan kegiatan saung ayam.

Begitu pula dengan Fraksi Gerindra menyampaikan di antaranya pengaspalan jalan yang menghubungkan Balikpapan Utara dengan Balikpapan Selatan tepatnya di area transat segera terealisasi.

Dari Fraksi Demokrat di antaranya segera mengganti pejabat yang terlalu lama menjabat dalam satu tempat yang sama guna memberikan kesempatan ASN lain sehingga tercipta inovasi yang baru dalam menjalankan program pemerintah. Bagi tenaga honorer yang masuk kategori II agar diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Perusahaan Daerah Tirta Manuntung dapat meningkatkan pelayanan sambungan baru di wilayah yang belum dijangkau fasilitas air.(*)

To Top