Hukum

Panik Lihat Patroli Polisi, Sabu Dibuang

KOTAKU, BALIKPAPAN-Panik saat melihat polisi sedang melakukan patroli, NF pemuda asal Balikpapan ini justru membuang sabu yang baru saja iya beli.

Ya, pemuda berusia 24 tahun itu diamankan oleh Polsek Balikpapan Barat Minggu (15/1/2023) di Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto dalam Press Conference yang berlangsung di Mako Polresta Balikpapan, mengatakan saat itu sedang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut.

“Saat kami melakukan patroli, kami melihat seorang pria dalam kondisi ketakutan kemudian membuang sesuatu,” kata dia kepada wartawan Selasa (17/1/2023).

Merasa curiga, lantas polisi langsung menghampiri pria tersebut yang diketahui berinisial NF. Kemudian polisi mencari tahu barang yang dibuang.

Rasa curiga itupun terjawab, rupanya yang dibuang oleh NF merupakan satu paket sabu seberat 0,27 gram.

Lantas polisi langsung mengamankan NF untuk dimintai keterangan di kantor polisi. Berdasarkan pengakuannya, barang itu ia beli dari seseorang yang tak ia kenal.

“Harganya Rp300 ribu,” sebutnya.

Rencananya, barang haram itu akan dikonsumsi sendiri. “Bukan untuk dijual,” sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, NF dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

To Top