KOTAKU, BALIKPAPAN-Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI kuliti persoalan lahan karena status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) dianggap membidani lahirnya dampak negatif yang tidak sedikit. “Salah satunya bahkan menjadi fenomena yakni di Kaltim,” kata Ketua Panja Evaluasi dan Pengukuran Ulang HGU, HGB dan HPL Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat kunjungan ke Balikpapan guna membahas persoalan lahan dengan instansi terkait di Kaltim dan Stakeholder, Jumat (10/9/2021).
Disebutkan, di Kaltim, ada perusahaan raksasa mendapat lahan HGU seluas 16 ribu hektare namun dalam waktu lama tidak digunakan hingga menjelma menjadi lahan tidur. Lahan tersebut malah dijaminkan ke bank untuk memperoleh pinjaman hingga triliunan rupiah.
Rupanya tak hanya di Kaltim, berdasarkan laporan pemerintah daerah termasuk tokoh masyarakat, nyatanya ada pula kasus serupa terjadi di daerah lain. “Setelah kami cek, ternyata banyak sekali. Enggak hanya di Kaltim,” sahutnya.
Terkait itu, pihaknya gerak cepat melakukan penjajakan dan menggali banyak informasi. Termasuk akan melakukan analisa, penertiban dan mencari solusi.
Ya, Komisi II DPR RI membentuk tiga Panja menyusul derasnya aduan masyarakat terkait persoalan lahan. Masing-masing Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan, Panja Evaluasi Pengukuran Ulang HGU, HGB dan HPL serta Panja Tata Ruang.
“Ada tiga modus, pertama banyak HGU yang diterbitkan tapi tidak digarap. Akhirnya tidak ada keuntungan buat negara, maupun daerah. Yang menikmati hanya yang mendapatkan hak (HGU, Red), ini yang akan kami tertibkan,” jelasnya.
Ada juga, penggunaan lahan melebihi luasan HGU yang diterbitkan. “Akhirnya berbenturan dengan tanah milik rakyat akhirnya terjadi konflik,” celetuknya.