dprd balikpapan
Parlementaria

Pansus Aset Desak Pemkot Balikpapan Permudah Peralihan Fasum-Fasos Perumahan

H Abdulloh

KOTAKU, BALIKPAPAN-Kota Balikpapan terus berkembang. Khususnya kawasan hunian.

Namun masih banyak fasititas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang selama ini dikelola para pengembang perumahan, namun belum diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Sehingga, Pemkot Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan kesulitan untuk mengurus fasum dan fasos, yang semestinya menjadi penting bagi penghuni perumahan di Kota Balikpapan.

“Hasil rapat Pansus (Panitia Khusus, Red) Aset. (mengingatkan) OPD terkait agar semua pengembang yang mempunya itikad baik menyerahkan fasos dan fasumnya, termasuk RTH dan sebagainya, tidak dipersulit kalau itu memang bisa mudah,” ujar Ketua DPRD Kota Balikpapan H Abdulloh, usai rapat Pansus Aset, di Gedung Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (11/9/2023).

Ia menyebut, sebagai perpanjangan suara masyarakat, DPRD Kota Balikpapan sulit untuk mensosialisasikan pentingnya peralihan fasum dan fasos pengembang, agar bisa dikelola lebih baik oleh pemerintah.

“Karena takut ditagih janji, begitu dijanjiin bisa, ternyata dinas terkait enggak bisa.

Jadi kami akan memanggil para pengembang untuk segera menyerahkan hak pemerintah itu.

Bukan miliknya dia kok yang diserahkan,” ucapnya.

Diketahui, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, maka penyerahan sebagian aset pengembang itu berdasarkan asas kepentingan umum, fungsi sosial, manfaat, kepastian hukum, penataan ruang dan pembangunan berkelanjutan.

Yakni menyediakan fasum dan fasos yang dikemudian hari menjadi hak dan dikelola pemerintah.

Adapun dampak buruk yang bisa terjadi karena minimnya perhatian terkait penyerahan aset berupa fasum dan fasos, bisa berakibat fatal.

Contohnya warga di Perumahan Griya Permata Asri (GPA) Seputaran Sepinggan, Balikpapan Selatan, yang merasakan dampak banjir karena tidak adanya sarana aliran air yang memadai.

Di sisi lain, baik pemerintah maupun lembaga legislatif tidak dapat berbuat banyak, karena fasum dan fasos belum diserahkan dan masih menjadi tanggung jawab pengembang.

“Targetnya, Pansus Aset kan masih (bekerja) tiga bulan. Kalau belum selesai, kami tambah lagi tiga bulan,” pungkasnya. (*)

To Top