dprd balikpapan
Parlementaria

Pansus Aset DPRD Balikpapan: Sertifikat Lahan Pembangunan Sekolah Terpadu di Regency Wajib Diserahkan

H Haris

KOTAKU, BALIKPAPAN-Rencana pembangunan sekolah terpadu seluas 1,5 hektare di Balikpapan Regency masih terganjal persoalan. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan hanya menerima surat pernyataan menggunakan lahan bukan sertifikat.

“Kami minta segera untuk menyerahkan sertifikat lahan untuk pembangunan sekolah tersebut (karena) termasuk prasarana sarana utilitas umum (PSU),” jelas Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan H Haris saat ditemui di Gedung DPRD Balikpapan, Rabu (10/11/2021).

Haris mengatakan, semua kewajiban yang terdapat dalam aturan wajib dipenuhi. Pasalnya, semakin cepat para pengembang menyerahkan sertifikat, maka bantuan pembangunan bisa diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Banyak laporan masyarakat, sebenarnya para pengembang itu masih bertanggung jawab selama dia belum menyerahkan kepada Pemerintah Kota. (seperti) Jalannya rusak, drainase dan fasilitas lain. Pemerintah Kota tidak dapat membantu karena belum diserahterimakan,” ungkapnya.

Apabila sudah diserahterimakan dan terima, maka dana APBD dapat masuk untuk membantu perbaikan yang terjadi dilingkungan wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bahwa pengembang belum menyerahkan sertifikat.

Oleh karena itu, Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Balikpapan bekerja keras untuk menyelesaikan masalah mengenai lahan yang belum dijadikan sertifikat. “Alhamdulilah, BPN siap berkoordinasi dan membantu. Apa sulitnya sih dari segel bisa dinaikkan ke sertifikat dan membalik namanya atas nama Pemkot. Inilah tugas Pansus (Aset),” tutupnya.(*)

To Top