
KOTAKU,BALIKPAPAN-Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyampaikan laporan hasil kerja melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Balikpapan H Abdulloh.
“RPJMD disusun dengan berpedoman pada rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan jangka menengah nasional sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 tahun 2017,” jelas Ketua Pansus Andi Arif Agung.
Lanjut Andi mengatakan DPRD mempunyai waktu 10 hari untuk melakukan pembahasan melalui Pansus. Selanjutnya menyusun rekomedasi dan disampaikan kepada ketua DPRD untuk disepakati dengan kepala daerah melalui nota kesepakatan.
RPJMD merupakan penjabaran visi misi dan program kepala daerah terpilih yang memuat tujuan, strategi, sasaran, alat kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendataan yang bersifat yudikatif untuk jangka waktu lima tahun.
Pansus RPJMD dibentuk 28 Juli 2021 merekomendasikan program digitalisasi seluruh pelayanan administrasi kepada masyarakat untuk kemudahan akses dan mengurangi pelayanan tatap muka langsung, penetapan sumber daya manusia (SDM) Aparat Sipil Negara (ASN) sesuai kompetensi dan kapabilitas melalui mekanisme asesmen. Itu terkait pemerintahan.
Selanjutnya, terkait program kesehatan dan pendidikan. Pemerintah Kota Balikpapan wajib melakukan jaminan kontribusi iuran BPJS Kesehatanehatan peserta kelas III, Peserta Pekerja Penerima Upah (PPPU) dengan membuat pedoman dan mekanisme pembayaran dalam peraturan wali kota, membuat skema penyelesaian rasio daya tampung peserta didik sebesar 75 persen sekolah negeri sampai tahun 2024, memperkuat sekolah vokasi dan balai latihan kerja berbasis informasi teknologi (IT) guna mendukung program kota kreatif.
