Sembilan terkait program revitalisasi perusahaan umum daerah (Perumda). Di antaranya melakukan audit, mengevaluasi dan merekturisasi susunan dewan pengawas dan jajaran direksi yang melekat saat ini, memerintahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk mengkonsolidasikan seluruh aset Pemerintahan Kota Balikpapan yang masuk dalam aset Perumda maupun yang didapat dari penyertaan modal baik yang telah diaudit maupun yang belum diaudit untuk kemudian dicatat secara sah sebagai penyertaan modal kepada Perumda sebagaimana amanat peraturan daerah yang mengikatnya.
Tak lupa, memerintahkan direksi Perumda agar segera menyelesaikan berbagai permasalahan terutama pengadilan dan pelayanan kepada masyarakat hingga mendorong Perumda untuk melakukan usaha dan terobosan yang lebih selektif dan produktif guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan.
Pansus RPJMD juga merekomendasikan kepada wali kota agar melakukan perubahan terhadap target. “Salah satu indikator kinerja utama yaitu perubahan proyeksi pertumbuhan ekonomi Kota Bakikpapan tahun 2022 menjadi 4,1 persen, tahun 2023 menjadi 4,4 persen, tahun 2024 4,8 persen, tahun 2025 menjadi 5,15 persen dan tahun 2026 menjadi 5,5 persen,” jelasnya.
Ia menambahkan laporan yang disampaikan terdapat sejumlah kekurangan, namun demikian besar harapan agar rekomendasi dapat diterima.(*)
