
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna melalui video conference dengan Wali Kota Balikpapan beserta jajaran. Salah satu perihal yang dibahas dalam rapat tersebut terkait rekomendasi hasil Panitia Khusus (Pansus) pengawasan percepatan penanganan Covid 19 di Kota Balikpapan.
“Kami dari pansus telah merekomendasikan, menyampaikan kepada Pemerintah Kota Balikpapan ada delapan rekomendasi yang Pansus telah bekerja sehingga mengeluarkan rekomendasi itu kepada Pemerintah Kota Balikpapan,” jelas Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle usai memimpin rapat paripurna, Senin (26/10/2020).
Dalam rapat paripurna, Ketua Pansus DPRD Balikpapan drg H Syukri Wahid menjelaskan delapan rekomendasi tersebut. Di antaranya permintaan penyusunan pelaporan seluruh anggaran belanja tidak terduga, dapat dilakukan audit khusus (review) oleh inspektorat Kota Balikpapan sebagai langkah preventif sebelum audit BPK.
Lanjutnya, memberikan tembusan kepada DPRD Balikpapan terhadap laporan audit tersebut. Rekomendasi kedua, menindak tegas oknum pegawai jika terbukti melakukan penyimpangan atas penggunaan anggaran belanja tidak terduga penanganan Covid-19 di Balikpapan.
