dprd balikpapan
Parlementaria

Pansus Tatib DPRD Balikpapan Rampungkan Sosialisasi

Syarifuddin Oddang

KOTAKU, BALIKPAPAN-Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Balikpapan telah menyelesaikan rangkaian sosialisasi mengenai aturan internal yang mengatur mekanisme kerja lembaga legislatif.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperjelas aturan yang berlaku serta memperkuat pemahaman anggota DPRD Balikpapan terhadap regulasi yang perlu ditaati.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari enam fraksi yang tergabung dalam Pansus. Salah seorang anggota Pansus, Syarifuddin Oddang, menegaskan bahwa seluruh aturan dalam Tatib DPRD merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 dan memiliki sifat mengikat.

“Hari ini merupakan akhir dari sosialisasi kerja Pansus. Semua aturan dalam Tatib ini bersumber dari regulasi yang lebih tinggi, sehingga sudah jelas dan harus dipatuhi oleh seluruh anggota DPRD,” ujar Oddang di gedung DPRD, Senin (3/3/2025).

Salah satu poin utama dalam sosialisasi ini adalah aturan mengenai kehadiran anggota DPRD. Standar kehadiran minimal enam kali dalam sebulan tetap diberlakukan, sebagaimana yang telah diterapkan sebelumnya.

“Tidak ada perubahan dalam aturan kehadiran, tetap mengacu dengan ketentuan yang lama. Bagi anggota DPRD Balikpapan yang tidak memenuhi batas kehadiran yang ditetapkan, akan ada tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Pansus juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Tatib akan ditangani langsung oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Balikpapan.

“Pansus hanya bertugas menyusun dan memperjelas aturan. Namun, untuk pelaksanaan dan penegakan sanksi, itu menjadi ranah BK.

Jika ada pelanggaran, BK yang akan memprosesnya sesuai dengan tata beracara yang berlaku,” tambah Oddang, sapaan akrabnya.

Selain membahas aturan kehadiran, sosialisasi ini juga mengklarifikasi hak-hak anggota DPRD Balikpapan, termasuk penggunaan fasilitas seperti pakaian dinas dan tunjangan keuangan.

“Semua sudah diatur dalam PP Nomor 18 tentang Keuangan Daerah. Jadi, penggunaan fasilitas oleh anggota DPRD Balikpapan sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dengan berakhirnya sosialisasi ini, diharapkan seluruh anggota DPRD, terutama yang baru bergabung, dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kinerja DPRD Balikpapan semakin profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. (*)

To Top