Parlementaria

Pansus Temukan Ratusan Aset Pemkot Balikpapan Belum Disertifikat

Pansus Aset dan Bangunan DPRD Kota Balikpapan gelar RDP dengan BPKAD, Inspektorat dan Bappeda di ruang rapat paripurna, Senin (14/6/2021) (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Panitia Khusus (Pansus) Aset dan Bangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD), Inspektorat dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Balikpapan di ruang rapat paripurna, Senin (14/6/2021).

Ketua Pansus H Haris mengatakan sebanyak 471 aset Pemerintah Kota Balikpapan belum bersertifikat. “Kami ingin mengetahui apa kendalanya. Nah, ini mungkin kurangnya pegawai di BPKAD,” ucapnya.

Haris juga mengingatkan Inspektorat dan Bappeda, agar memperhatikan legalitas. “Jangan sampai belakangan hari ada dampak,” ucapnya.

Jika ada 471 aset belum disertifikat, temuan lainnya yakni ada sejumlah aset yang hilang, termasuk Fasilitas Umum (FSU) dan lainnya. Kerja Tim Pansus akan berlanjut dengan menggelar RDP melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala BPKAD Balikpapan Madram menjelaskan akan berusaha maksimal dalam pengamanannya termasuk proses administrasi.

“Akan dilakukan pengamanan dengan pemagaran dan memberikan identitas berupa papan pengumuman di lokasi. Agar masyarakat bisa melihat kalau itu milik pemerintah kota,” terangnya.

Madram menyebutkan aset dikelola BPKAD. Sedangkan legalitas secara teknis oleh masing-masing OPD. “Seperti sekolahan, walaupun secara data ada, tetapi secara penggunaannya Dinas Pendidikan. Apakah OPD tersebut mengamankan juga atau tidak,” urainya.

Menurutnya, lemah tidaknya tergantung progresnya, karena BPKAD melaksanakan pola manajemen aset sesuai aturan. Namun dalam pengelolaan aset BPKAD tidak sendiri tapi juga melibatkan OPD terkait.

“Secara administrasi memang diakomodir BPKAD. Maka inilah yang perlu dipahami, karena di dalam pengelola barang itu ada dua yakni pengelola barang dan pengguna. Untuk pengelola barang itu di bawah Sekda (Sekretaris Daerah, Red),, tapi pengguna di bawah OPD. Tugasnya itu untuk memelihara dan ikut mengamankan aset pemerintah,” tutupnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top