Parlementaria

Paripurna DPRD Balikpapan Bahas Tiga Agenda Sekaligus

KOTAKU, BALIKPAPAN-Sebanyak tiga agenda menjadi pokok pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-21 Masa Sidang Ill tahun 2022 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Balikpapan, Senin (12/9/2022) sore.

Ketua DPRD Kota Balikpapan H Abdulloh memaparkan agenda tersebut membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022.

Setelah disepakati bersama antara DPRD dan wali kota, dalam kurun waktu tujuh hari kerja kemudian akan dikirimkan untuk dievaluasi Gubernur Kaltim untuk dievaluasi. Untuk selanjutnya diparipurnakan kembali dan tentunya disahkan sebagai APBD Perubahan 2022. “Kalau sudah disahkan harapan agar dapat segera dilaksanakan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) terkait,” jelasnya.

Adapun anggaran yang telah disusun dan akan dilokasikan tersebut sebesar Rp3 triliun. “Perhitungan secara umum memang meningkat dari tahun kemarin, tahun lalu sekitar Rp2 triliun,” imbuhnya.

Menurutnya, peningkatan APBD Perubahan 2022 ini dikarenakan pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa tahun lalu.

“tidak tersalurkan saat Covid-19 2 tahun lalu, 2020-2021. Kemudian 2022 ini kurang salur tingkat provinsi maupun pemerintah pusat itu digelontorkan semua, termasuk DAK (Dana Alokasi Khusus, Red) yang disalurkan ke daerah itu meningkat, bukan dari pendapatan,” jelasnya.

Kemudian, untuk pembahasan yang kedua yakni berkaitan dengan pengesahan Rancangan Peraturan DPRD Kota Balikpapan atas perubahan peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD menjadi Peraturan DPRD.

“Dari hasil Pansus, perubahan tadi sudah selesai, sehingga tadi ditetapkan dan sah menjadi peraturan tata tertib (Tatib) DPRD Kota Balikpapan untuk tahun 2022 ini,” jelasnya.

Kata dia, hal itu sudah berlangsung, sebelum disahkannya Tatib. “Kami masih gunakan tatib yang lama,” lanjutnya.

Kemudian, pembahasan ketiga yakni pengesahan Rancangan Peraturan DPRD Kota Balikpapan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Disampaikannya, tata beracara ini akan berlaku secara internal anggota DPRD.

“Saat ini Badan Kehormatan sudah memiliki dasar untuk beracara, baik itu sidang dan sebagainya itu sudah diatur dalam tata cara tersebut,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top