Parlementaria

Partai Demokrat Usung Denni Mappa, Calon Wawali Balikpapan Pendamping Rahmad Mas’ud

(ki-ka): Tim Denni Mappa DPC Partai Demokrat Balikpapan Rustam Jasli dan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Ali Munsjir Halim saat memberi keterangan pers di ruang Fraksi Partai Demokrat DPRD Balikpapan (foto:kotaku.co.id/chandra)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Sebagai salah satu pengusung pasangan H Rahmad Mas’ud-H Thohari Aziz sebagai calon wali kota dan wakil dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan 2020 lalu, DPC Partai Demokrat menegaskan haknya untuk mengusulkan kandidat calon wakil wali kota (Wawali) untuk dipilih guna mengisi kekosongan kursi menggantikan H Thohari Aziz yang telah berpulang menghadap Yang Maha Esa sebelum resmi menjabat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Balikpapan H Ali Munsjir Halim didampingi Tim DPC Partai Demokrat Balikpapan Rustam Jasli di ruang fraksi, Rabu (6/4/2022).

“Sesuai amanat Menteri Dalam Negeri yang meminta segera melakukan pengisian (jabatan wawali) dan berdasarkan UU Pilkada maka Partai Demokrat mengusulkan calon pengganti antar waktu wawali Balikpapan yang akan dipilih adalah Denni Mappa yang saat ini menjabat sebagai Bendahara Umum DPD Partai Demokrat Kaltim periode 2022-2027 dan baru saja terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan,” terang Ali Munsjir.

Dia menerangkan, Denni Mappa diusulkan berdasarkan surat mandat DPP Partai Demokrat tertanggal 22 Februari 2022. Sebagai tindak lanjut, pihaknya pun telah menyampaikan secara tertulis perihal tersebut 31 Maret 2022 lalu.

Baginya, Denni Mappa bukan figur baru di Balikpapan. “Seorang pengusaha. Lahir di Balikpapan dan orang tua juga di Balikpapan. Hanya saja setelah menyelesaikan sekolah, ia mengembangkan bisnis di Jakarta tapi sekarang fokus di Balikpapan. Jadi benar-benar punya kapasitas,” ulasnya.

Bersamaan dengan itu, imbuh Ali Munsjir kemudian, pihaknya juga mulai melakukan gerilya untuk memuluskan langkah. Utamanya dengan partai pengusung lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rustam Jasli menegaskan, Balikpapan wajib memiliki sosok wawali untuk mendampingi Wali Kota H Rahmad Mas’ud. “Mengingat Balikpapan merupakan penyangga IKN,” ulasnya.

Ya, sesuai Pasal 176 Ayat 2 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Setelah pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih, koalisi partai pengusung menyusun dua nama bakal calon wakil wali kota untuk diserahkan ke DPRD Balikpapan.

Kemudian, DPRD Balikpapan akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyusun tata tertib pemilihan wakil kepala daerah pengganti. Mengacu Pasal 78 Ayat 1 huruf a dan Pasal 79 Ayat 1 UU Nomor 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah lain, Peraturan Pemerintah 18/2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Selain pansus, akan dibentuk juga panitia pemilihan calon pengganti secara musyawarah mufakat di DPRD. Jika tidak mencapai mufakat, dilanjutkan dengan pemungutan suara alias voting.

Adapun Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz dalam Pilkada Balikpapan 2020 lalu diusung delapan partai. Masing-masing Partai Golkar, PDI P, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PPP, PKB, dan Perindo. Kemudian dua partai politik pendukung non-parlemen.(*)

To Top

You cannot copy content of this page