
KOTAKU, BALIKPAPAN-Setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan berencana kembali melakukan penertiban terhadap pom mini yang beroperasi tanpa izin atau tidak memenuhi syarat.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan semua usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran berjalan sesuai dengan aturan.
Ya sejak April lalu, Satpol PP Balikpapan telah menggelar razia dan pengawasan terhadap pom mini.
Namun selama masa kampanye Pilkada penindakan dihentikan sementara untuk menjaga stabilitas kota.
“Pengawasan tetap dilakukan, tapi penertiban kami tunda hingga usai Pilkada demi menjaga kota tetap kondusif,” ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono.
Boedi menjelaskan bahwa setelah Pilkada selesai, pihaknya akan melanjutkan penindakan terhadap pom mini yang tidak memenuhi standar operasional.
Hanya pelaku usaha yang memiliki izin lengkap dan mematuhi persyaratan yang boleh melanjutkan kegiatan penjualan BBM eceran.
Syarat-syarat ini termasuk izin usaha, sertifikasi mesin, alat pemadam api ringan (APAR), serta kerja sama dengan pemegang izin usaha niaga umum.
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana untuk memperbarui surat edaran terkait penertiban pom mini.
Revisi ini diperlukan karena organisasi pom mini yang beroperasi di Balikpapan kini telah berkembang dan tidak hanya satu.
Dengan adanya beberapa organisasi pom mini saat ini, surat edaran akan direvisi untuk merangkul seluruh pelaku usaha agar taat aturan.
Razia pasca-Pilkada akan dilakukan lebih menyeluruh, tidak terbatas untuk kawasan tertentu saja. Sebelumnya, razia dilakukan di area terlarang seperti jalan nasional, kawasan padat penduduk, serta area perdagangan dan tertib lalu lintas. Namun, razia akan mencakup seluruh wilayah kota.
Hingga kini, beberapa mesin pom mini yang disita selama razia disimpan di kantor Satpol PP Balikpapan.
Mesin-mesin ini nantinya akan dibawa ke pengadilan untuk diproses. Mayoritas mesin hasil sitaan biasanya akan dimusnahkan setelah sidang.
Menurutnya ada puluhan mesin pom mini yang telah terjaring razia selama enam bulan terakhir.
Sebagian besar mesin pom mini yang disita dimusnahkan oleh pengadilan.
Satpol PP berharap, dengan penertiban yang lebih tegas dan aturan yang diperbarui, seluruh pelaku usaha pom mini di Balikpapan akan semakin disiplin dalam menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan yang berlaku. (*)



