Parlementaria

PAW Wawali Balikpapan, PPP Pastikan Pakai Hak Partai Pengusung

KOTAKU, BALIKPAPAN-Empat dari delapan partai pengusung Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz dalam Pilkada 2020 lalu. Masing-masing PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra dan PKS telah menggunakan haknya. Mengusulkan bakal calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan.

Tak mau ketinggalan, PPP juga memastikan akan menggunakan hak yang sama. Yakni mengusulkan bakal calon PAW wawali untuk kemudian dipilih sebagai calon PAW wawali dan selanjutnya dipilih oleh anggota DPRD.

“Pasti kami akan gunakan hak sebagai partai pengusung untuk mengusulkan (bakal calon PAW wawali),” kata Ketua DPD PPP Balikpapan H Iwan Wahyudi dijumpai di Gedung DPRD, Selasa (28/6/2022).

Anggota DPRD Balikpapan ini menjelaskan, saat ini pihaknya tengah
getol melakukan komunikasi dengan pengurus PPP tingkat wilayah maupun pengurus tingkat pusat. Bersamaan dengan itu, ia juga tengah melakukan penjaringan figur yang akan diusulkan. Baik figur yang berasal dari internal partai maupun dari luar. “Apalagi saat ini (penyusunan) Tatib (tata tertib, Red) on progres. Kami juga menunggu,” imbuhnya.

Disinggung figur yang sudah bermunculan yang diusung masing-masing partai politik, Iwan memberi penilaian. “Semua punya kelaikan yang penting bisa sejalan dengan visi misi wali kota,” ucapnya. Pun begitu calon yang akan diusung PPP.

Ya, sesuai Pasal 176 Ayat 2 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Setelah pelantikan wali kota dan wawali terpilih, koalisi partai pengusung menyusun dua nama bakal calon PAW wawali untuk diserahkan ke DPRD melalui wali kota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD. Sehingga jelas yang bertanggungjawab mengisi kekosongan wawali yakni partai pendukung, wali kota dan DPRD Balikpapan.

Nah terkait pemilihan PAW wawali, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyusun tata tertib pemilihan wakil kepala daerah pengganti. Mengacu Pasal 78 Ayat 1 huruf a dan Pasal 79 Ayat 1 UU Nomor 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah lain, Peraturan Pemerintah 18/2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Selain pansus, akan dibentuk juga panitia pemilihan calon pengganti secara musyawarah mufakat di DPRD. Jika tidak mencapai mufakat, dilanjutkan dengan pemungutan suara alias voting. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top