
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kecamatan Balikpapan Utara kini mulai menjadi kawasan terpadat permukiman.
Mengingat dalam 10 tahun terakhir, perkembangan wilayah mulai bergeser kawasan tersebut.
Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan mencatat, Balikpapan Utara memiliki surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) terbanyak dengan jumlah 50 ribuan.
Itu berasal dari 41 ribuan SPPT dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp100 juta serta NJOP di bawah Rp100 juta sebanyak 8 ribuan SPPT.
Itu berdasarkan daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) PBB-P2 Masa Pajak 2025.
“Total PBB-P2 di Balikpapan Utara sebanyak Rp15,8 miliar,” kata Kepala Bidang (Kabid) PBB-P2 dan Bea Perolehan Hal atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPPDRD Haeruddin mewakili Kepala BPPDRD Idham, baru-baru ini.
Disebutkan, sebelumnya total PBB-P2 terutang di Balikpapan Utara sebanyak Rp37,2 miliar.
“Kemudian Pemkot Balikpapan memberikan stimulus Rp21,4 miliar,” ulasnya.
Rincian per kelurahan sebagai berikut. Pertama Kelurahan Graha Indah memiliki 16 ribu SPPT dengan PBB terutang Rp5,7 miliar.
Kelurahan Karang Joang sebanyak 11 ribu SPPT dengan R3,69 miliar. “Kawasan ini juga banyak berubah. Ada beberapa proyek juga yang sedang berproses seperti Tol IKN (Ibu Kota Negara, Red),” tuturnya.
Kemudian, Kelurahan Gunung Samarinda Baru dengan 4 ribu SPPT dan PBB terutang Rp2,66 miliar. Selanjutnya Kelurahan Batu Ampar dengan 7 ribuan SPPT dan PBB terutang Rp1,92 miliar.
Kelurahan Gunung Samarinda sebanyak 4 ribuan SPPT dengan PBB terutang Rp941,8 juta. “Terakhir Kelurahan Muara Rapak ada 4 ribuan SPPT dan PBB terutang Rp925 juta,” tuturnya.
Haeruddin bercerita, saat ini proses pembaruan data objek pajak berjalan di seluruh kelurahan di Balikpapan Utara. “Kecuali Karang Joang karena sudah lebih dulu updating,” pungkasnya. (*)



