
KOTAKU, BALIKPAPAN-Sekitar 30 pekerja PT Rekadaya Enjinering Nusantara mendatangi DPRD Kota Balikpapan, Jumat (14/7/2023).
Untuk mengadukan keterlambatan penerimaan gaji dari perusahaan yang bergerak bidang kontruksi tersebut.
Supervisor PT Rekadaya Enjinering Nusantara Darrell Hanoch Prasetyo mengatakan, perjanjian hak dan kewajiban pekerja tercantum dalam kontrak kerja.
Termasuk gaji yang dibayarkan perusahaan dengan sistem mingguan.
Ia bercerita, awalnya proses pembayaran gaji berjalan normal. Namun setelah tiga bulan bekerja, perusahaan mulai telat membayarkan gaji karyawan yang seluruhnya berjumlah 144 tenaga kerja.
“Minggu keempat sudah telat, minggu kelima demikian juga. Sampai tiga minggu. Teman-teman kecewa karena sudah dijanjikan dirapel, ternyata tidak (ditepati) juga,” ujarnya, ditemui di DPRD Kota Balikpapan.
Belakangan ia baru tahu, keterlambatan pembayaran gaji itu berhubungan dengan penurunan gaji yang seharusnya diterima para karyawan.
Menurutnya hal ini telah menyalahi kontrak kerja yang telah disepakati.
“Jadi katanya ada penurunan (gaji) teman-teman dari divisi foreman (mandor, Red), supervisor, carpenter (tukang kayu, Red), manajemen.
Semua dibayar (disamakan gaji) helper (pembantu, Red),” katanya.
Karena persoalan ini, para pekerja mogok sejak Senin (10/7/2023).
Ia menyebut telah melaporkan hal ini kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan.
Kini para pekerja berharap DPRD Kota Balikpapan bisa memberi bantuan hukum dan mencari solusi permasalahan industrial yang tengah dihadapi.
“Kami meminta anggota DPRD bantu kami dalam perlindungan hukum atau bantuan agar dapat mediasi dengan pihak terkait,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Balikpapan Budiono mengatakan, telah menerima informasi kedatangan para pekerja kontruksi tersebut.
“Kemarin mungkin kami belum di kantor (DPRD Kota Balikpapan), sehingga belum mendengar aspirasinya atau permasalahnya.
Kami segera bertemu dan mendiskusikan sehingga kami bisa mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ujar Budiono, dikonfirmasi, Sabtu (15/7/2023).
Budiono menyebut akan segera membahas permasalahan pekerja PT Rekadaya Enjiniring Nusantara dengan pihak lainnya.
“Serta Disnaker sebagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) yang menangani tenaga kerja,” imbuhnya. (*)
