Hukum

Pekerja RDMP Balikpapan Tewas di Tangan Rekan Sekamar, Ini Kronologi Kejadiannya

Hingga Sabtu (11/2/2023) siang menjadi puncaknya. Saat itu, keduanya tengah melakukan pekerjaan perakitan besi di lantai dua di areal proyek RDMP. Di tengah pekerjaan itu, sebuah benda jatuh mengenai PH yang disinyalir bersumber dari TW.

“Ada selisih paham antara keduanya, dan korban berada di atas semacam scaffolding. Belum tahu pasti, sengaja atau tidak, ada benda yang jatuh ke tubuh pelaku, sehingga pelaku merasa marah,” terangnya.

Lantas PH langsung menyiapkan besi scaffolding berukuran satu meter. Digunakan untuk memukul kepala TW hingga mengalami pendarahan. Darah yang mengucur dari kepala TW, mengenai helm yang digunakan.

“Ini besi yang dia gunakan, dan ini helm yang masih berlumuran darah beserta baju dari korban. Juga sarung tangan milik rekan korban yang digunakan untuk menghambat darah yang keluar,” ujar Bayu, sembari menunjukkan barang bukti yang diangkat satu per satu.

Kejadian tersebut disaksikan oleh seorang pekerja di lokasi itu. “Saat ini kami jadikan sebagai saksi,” tambahnya.

Saat dimintai keterangan oleh polisi, PH mengaku memukul korban satu kali pada bagian atas kepala belakang. Korban yang berlumuran darah, sempat dibawa menuju ke rumah sakit.

“Tapi setibanya di rumah sakit, korban sudah menghembuskan nafas terakhir,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PH dijerat Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kami masih dalami. Tidak menutup kemungkinan disematkan Pasal 340 KUHP terkait perencanaan pembunuhan,” pungkasnya. (*)

Pages: 1 2

To Top