
KOTAKU, BALIKPAPAN-Jelang Idulfitri, Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan kembali membuka posko pengaduan pekerja yang tidak mendapatkan hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan, Ani Mufaidah, telah menerbitkan surat edaran yang telah ditandatangani oleh wali kota.
“Surat diproses. Surat edaran sudah ditandatangani oleh Pak Wali untuk perusahaan-perusahaan,” ujarnya saat dijumpai di Balai Kota, Selasa (20/4/2021).
Dijelaskan Ani Mufaidah, posko untuk pengaduan ditujukan bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak THR. Posko operasional dibuka dalam minggu ini, dibuka Senin-Jumat. Sedangkan, akhir pekan dapat dilakukan melalui telepon.
Berdasarkan surat edaran yang dibuat, apabila ada perusahaan yang tidak bisa membayar sesuai Surat Edaran Menteri Tenagakerja, maka perlu diskusi tripartit antara pekerja dan pengusaha.
“Nanti dari hasil tripartit dibuat perjanjian bersama. Perjanjian bersama itu akan dilaporkan ke kami, nanti kami monitoring kapan akan dibayarkan (THR, Red) itu kesepakatan pekerja dan perusahaan. Semisal dalam kesepakatan antara pekerja dan pengusaha pemberian THR dilakukan dengan cara dicicil. Tugas kami mengawasi pelaksanaan dari perjanjian itu,” pungkas Ani.
Diketahui masa pandemi Covid-19 sejumlah perusahaan ikut terdampak, oleh karena itu pekerja dan perusahaan dapat melakukan tripartit untuk mencari jalan keluar. Jangan sampai perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), karena tidak mampu membayar THR. Begitu pula sebaliknya, pekerja perlu dapat memaklumi dengan kondisi perusahaan akibat pandemi Covid 19 dalam kurun waktu satu tahun terakhir. (*)
