Hukum

Pelaku Bobol Koper Pedangdut Dewi Persik Diringkus Polresta Balikpapan

“Dari tangan RS kami amankan dua buah kalung yang terbuat dari emas dan sebuah emas batangan 200 gram. Kemudian sebuah tas koper berwarna hijau tosca dan satu lembar label bagasi dan satu buah kotak perhiasan dengan kerugian hingga Rp100 juta,” kata Rengga.

Di hadapan awak media, RS mengaku beraksi seorang diri. Dalam beraksi, RS membuka koper berbasis Keylock dengan cara terus memutar angka secara acak hingga akhirnya koper berhasil dibuka.

Saat kembali digiring menuju sel tahanan Polresta Balikpapa, RS yang sudah menggunakan baju tahanan serta balutan borgol di tanganya mengaku bahwa dia melakukan aksi itu setelah belajar dari seniornya. Dia sudah berulang kali melakukanya. Disampaikanya bahwa aksi bobol koper tak hanya dilakukan oleh dirinya seorang diri.

“Di dalam sana masih banyak yang melakukan ini (bobol koper, Red)” akunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

Pages: 1 2

To Top

You cannot copy content of this page