Hukum

Pelaku Curanmor di Balikpapan Diciduk Korbannya, Dijebak dengan Tawaran Barter

IF (baju oranye) hanya bisa tertunduk setelah diringkus polisi (foto:kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-IF warga Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat diamankan tim Jatanras Polresta Balikpapan belum lama ini.

Dia diseret dan dilaporkan oleh korbannya atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan IF di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Joang Balkpapan Utara, Senin (23/10/2023) lalu.

Dalam jumpa persya, Kanit Jatanras Polresta Balikpapan IPDA Wempy Ardenta mengatakan pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang saat itu kuncinya masih terpasang.

“Jadi kunci motor korban ini gak dicabut,” katanya di Polresta Balikpapan, Rabu (8/11/2023).

Korban yang saat itu merasa dirugikan lantas lapor polisi.

Setelah melapor korban kemudian melakukan pencarian sejumlah marketplace dari berbagai akun media sosial.

“Kemudian korban melihat motornya dijual di Facebook,” ujarnya.

Lantas, korban langsung menghubungi IF, motornya dijual dengan harga Rp3 juta dan dilakukan negosiasi dengan mengajak barter sepeda motor.

“Pelaku ini gak menyangka kalau yang menghubungi itu korban, di sini korban menjebak dengan mengajak barter,” ungkapnya.

Sepeda motor yang ditawarkan korban merupakan motor sport lengkap disertai foto. Pelaku pun percaya.

“Kemudian pelaku diajak korban bertemu di Km 3,5 Jalan Soekarno Hatta,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, korban tak sendiri, ia yang sebelumnya melapor juga membawa polisi berpakaian preman hingga akhirnya pelaku diringkus.

“Jadi untuk motifnya ekonomi, motor ini mau dijual tapi terkecoh sama pemiliknya sendiri,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, IF disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)

To Top