Hukum

Pelaku Dugaan Penipuan Emas Palsu yang Heboh di Balikpapan, Dibekuk Polisi

Puluhan emak-emak menunggu pasutri dugaan penipuan emas palsu di Polresta Balikpapan (kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Tim Jatanras Polresta Balikpapan bekerja sama dengan Jatanras Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membekuk pasangan suami istri (Pasutri) GN dan FR, pelaku dugaan penipuan penjualan emas.

GN dan FR merupakan pemilik toko emas dengan inisial GS di Jalan Soekarno Hatta KM 4,5, Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Keduanya digelandang menuju Mako Polresta Balikpapan, Jumat (28/7/2023) sekira pukul 22.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Sibarani mengatakan, keduanya berhasil diamankan setelah bekerja sama dengan Polda Kalteng.

“Dan kami amankan keduanya di sana (Kalteng),” kata Ricky, dalam jumpa pers yang digelar, Sabtu (29/7/2023).

Terungkapnya kasus itu bermula saat seorang konsumen gagal menggadaikan emas yang dbeli di toko milik pasutri tersebut. Kabarnya, karena kadar emasnya tak sesuai dengan yang tertera di kuitansi.

Informasi itu pun dengan cepat tersebar di media sosial hingga memantik pengakuan korban lainnya, yang jumlahnya diduga lebih dari 100 orang.

Hingga akhirnya, Senin (17/7/2023), korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.

“Ini memang viral di jejaring sosial Facebook,” papar Ricky.

Sejauh ini, hingga dilakukan penangkapan terhadap GN dan FR, tercatat ada dua Laporan Polisi (LP). Kedua pelapor berinisial S.

“Nanti ada 127 korban lainnya yang akan menyusul laporan. Itu sudah kami kumpulkan,” katanya.

Kendati demikian, polisi belum bisa memastikan mengenai kualitas emas milik korban.

“Dari pengakuan pasutri GN dan FR, ada (emas) yang sepuhan, ada yang emas leburan,” imbuhnya.

Maka kepolisian akan bekerja sama dengan Pegadaian untuk memastikan kualitas atau kadar emas para korban.

Lebih lanjut dia mengatakan, FR diketahui sedang mengandung. Usia kandungannya memasuki enam bulan sehingga akan diberi perlakuan khusus.

“Nanti dikoordinasi dengan penyidik sebisa mungkin sel terpisah. Tapi kalau perlakuan, sesuai kebutuhan baik periksa dan sebagainya,” terangnya.

Dari informasi yang beredar, pasutri tersebut dikabarkan juga pernah melakukan aksi yang sama di Tarakan, Kalimantan Utara. Terkait itu, Ricky mengaku masih didalami.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 62 junto Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun.

“Dan Pasal 378 KUHP pidana junto Pasal 64 dengan ancaman hukuman empat tahun,” pungkasnya. (*)

To Top