Hukum

Pelaku Narkoba Mayoritas Usia Produktif, Kompol Roganda: Terbukti Menyiasati, Hukumannya Lebih Berat!

KOTAKU, BALIKPAPAN-Hingga pertengahan tahun 2022 Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 117 Laporan Polisi (LP) dengan total 143 pelaku yang didominasi sebagai kurir. Hal itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan saat dijumpai media ini, Rabu (1/6/2022).

“Sabu masih mendominasi dengan barang bukti sebanyak 3 Kg, kemudian ganja 1,1 Kg, itu periode sepanjang Januari hingga akhir Mei 2022,” sebutnya.

Untuk wilayah yang masih mendominasi kata dia yakni di kawasan Balikpapan Barat atau lebih tepatnya di kawasan Gunung Bugis. “Barang itu rata-rata dari luar Balikpapan melalui jasa ekspedisi,” ungkapnya.

Adapun rata-rata usia pelaku yakni 16-40 tahun. Disinggung indikasi pemilik barang narkoba sengaja memanfaat anak-anak, Roganda mengaku belum ada penelitian secara langsung.

“Tapi kami menduga seperti itu, mereka menyiasati hukum supaya anak-anak bisa lebih ringan dihadapkan dengan hukum. Misalnya terbukti seperti itu, hukumannya lebih berat, mengeksploitasi anak,” tutupnya. (*)

To Top