
KOTAKU, BALIKPAPAN-Polresta Balikpapan menangkap tiga pelaku yang menimbun beras Bulog SPHP alias Stabilitasasi Pasokan Harga Pangan.
Para pelaku diciduk di kawasan Jalan Padat Karya, Gunung Seteleng, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Rabu (28/2/2024).
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan IPDA Wirawan menjelaskan, tiga pelaku merupakan warga Kalimantan Selatan (Kalsel).
Yakni MS berusia 26 tahun, RH berusia 33 tahun dan MA, 27 tahun.
“Adapun Barang Bukti (BB) satu unit kendaraan truk, 28 karung kemasan 50 Kilogram (Kg) beras SPHP Bulog.
Kemudian 50 karung beras SPHP kemasan 5 Kg serta satu lembar kwitansi pembelian beras,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan IPDA Wirawan, dalam konferensi pers di Mako Polresta Balikpapan, Rabu (13/3/2024).
Dijelaskan, modus operandi penimbunan beras itu dilakukan tiga orang yang memiliki perannya masing-masing.
Ada yang mencari jaringan di Kota Balikpapan dalam hal mencari mitra-mitra yang mau menjual beras dalam jumlah banyak.

Kemudian ada yang berperan sebagai juru bayar, serta ada yang berperan sebagai pemodal.
“Memang dalam hal ini, (salah seorang pelaku) jatuhnya sebagai bos bisnisnya,” ungkapnya.
Diterangkan, setelah semua beras dikumpulkan dari toko-toko beras di Kota Balikpapan, kemudian hasilnya dikirim ke Kalsel dan dijual dengan harga yang lebih tinggi.
“HET (Harga Eceran Tertinggi, Red) di Balikpapan Rp11.500. Kemudian dijual oleh para pelaku ke Kalsel sekitar Rp13 ribu sampai Rp14 ribu per Kilogram,” ulasnya.
Berdasarkan informasi yang dia terima, para pelaku sudah beroperasi sekitar dua pekan. Bahkan ada oknum lainnya yang melakukan pemesanan di Kalsel dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kemasan tidak diubah dan tidak dicampur. Masih tetap beras SPHP.
Yang kami amankan sekitar 1,65 ton. Mereka bukan pekerja di gudang Bulog dan memang mereka ada usaha penjualan beras di Kalsel,” katanya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, HET beras Bulog di Kalsel sama saja dengan nilai HET Kota Balikpapan. Hanya saja, Kalsel disebut mengalami kekurangan pasokan.
“Jadi mereka beli di sini (Balikpapan) dan dijual dengan harga mahal di sana (Kalsel). Cuma itu malah menimbulkan kelangkaan dan kenaikan harga beras di Kota Balikpapan,” urainya.
Para pelaku juga disebut telah berhasil menjual sebagian beras. Diperkirakan ada sekitar 28 ton yang telah terjual.
“Keuntungan per Kilogram kisaran Rp1.500 dan mereka sudah beroperasi dua kali dan tidak punya gudang. Jadi langsung dikumpulkan dalam satu truk,” imbuhnya.
Dengan demikian, para pelaku diancam dengan Pasal 29 ayat 1 junto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Serta Pasal 5 junto Pasal 133 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar. (*)
