Hukum

Pelaku Penyiram Air Panas, Sudah Sering Melakukan Aksi Kekerasan terhadap Putrinya

HS digiring kembali menuju sel (foto: kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Masih hangat dibenak masyarakat Kota Balikpapan terkait kasus penyiraman air panas yang dilakukan HS (40) terhadap putrinya, PR yang masih berusia 9 tahun.

Saat ini HS sudah diamankan oleh kepolisian setelah ibu korban yakni ANT (40) melaporkan kejadian tersebut kepada UnIit PPA Polresta Balikpapan.

“Jadi kami lakukan pemeriksaan kepada para saksi dan cek TKP dengan barang bukti yang sudah diamankan berupa satu buah panci almunium, satu buah jepit gorengan serta baju korban,” ucap Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dalam press conference, Senin (20/9/2021).

Dijelaskan, penyiraman air panas terjadi saat HS baru pulang kerja. Adapun HS bekerja sebagai wakar. “Dia melihat anaknya sedang menggoreng roti. Gak tahu kenapa anaknya langsung dibawa ke kamar mandi dan disiram dengan air yang mendidih, air itu untuk merebus singkong,” tuturnya.

Akibatnya, tubuh korban pun mengalami luka bakar hingga 45 persen. Korban pun saat ini masih dirawat di RSUD dr Kanudjoso Djatiwibowo atau RSKD.

Dari keterangan orang tua korban, rupanya ayah korban sudah sering melakukan kekerasan terhadap anaknya. Dan kejadian yang dilaporkan ibu kandung korban merupakan puncaknya. (*)

To Top

You cannot copy content of this page