
KOTAKU,BALIKPAPAN-Ada hal yang menjadi sorotan utama terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, salah satunya terkait tenaga kerja asing (TKA).
“Dulu TKA yang masuk hanya yang punya skill, kompetensi, dengan maksud dan tujuan untuk mentraining agar orang lokal itu ketika handover (pindah tangan, Red) masalah teknologi, masalah manajemen memberikan kompetensinya,” jelas Ketua Kadin Balikpapan H Yaser Arafat ditemui di Meracik Kopi sebelum acara live bareng ACT, Kamis (8/10/2020).
Dijelaskan, adanya handover tersebut kelak tenaga lokal siap menerima tanggungjawab yang diberikan secara profesional. Sedangkan saat ini, dengan adanya UU Cipta Kerja agak terbuka terhadap TKA, sehingga tenaga lokal harus dapat bersaing. “Dengan adanya UU Cipta Kerja terkesan memberikan keleluasaan terhadap TKA tanpa memfilter secara pangkat dan jabatan,” tuturnya.
Adapun saat ini, di tengah kondisi Covid 19 banyak para pelaku usaha yang terkena kerugian dalam usaha dan itupun berdampak terhadap pekerja. Hingga akhirnya, timbul banyak pengangguran akibat hal tersebut.
“Pemerintah pusat bisa menjelaskan dengan baik dan bertemu dengan pekerja, pelaku usaha dan maunya pemerintah ini dalam menyederhanakan perizinan, mereformasi struktural yang sering menghambat pelaku usaha dapat ketemu (titik temu,Red),” tukasnya.
Harapan Ketua Kadin Balikpapan masalah ini cepat selesai, apalagi saat ini masih pandemi. Sehingga, pemerintah bisa arif dan bijaksana menyikapi permasalahan para buruh atau pekerja agar bisa normal seperti sediakala.(*)
