
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kecamatan Balikpapan Kota, Satpol PP, dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan menggelar sosialisasi Perwali Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jam Belajar Masyarakat Kota Balikpapan dan bahaya penyalahgunaan narkoba di aula kelurahan Prapatan, Kamis (21/11/2019).
Selain narasumber yang hadir, acara sosialisasi trantibum tersebut juga dihadiri oleh pihak kelurahan, PKK kecamatan dan kelurahan, ketua LPM, para ketua RT, dan perwakilan pelajar SMP se Kecamatan Balikpapan Kota.
Camat Balikpapan Kota, Asfiansyah menyampaikan bahwa sosialisasi jam belajar harus dioptimalkan dan diterapkan yakni mulai pukul 19.00 sampai pukul 21.00 Wita. Hal itu diwajibkan mengingat maraknya smartphone saat ini yang tentu dapat menganggu aktifitas belajar sang anak.
“Selain pengawasan dari pihak sekolah, peran orangtua juga sangat penting dalam memantau dan mengawasi aktifitas putra-putrinya dalam penerapan jam belajar ini,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh pihak Satpol PP, yakni jika masa depan anak-anak ingin cerah di kemudian hari, harus mulai saat ini tentang kedisiplinan. Belajar sesuai jam yang sudah ditentukan sehingga bisa terhindar dari kebiasaan main HP yang justru dapat merugikan diri sendiri.
Sedangkan Humas BNNK Balikpapan Alfin Agung Nugroho, dalam kesempatan yang sama, menekankan bahwa penyalahgunaan narkotika sangat membahayakan. Oleh karena itu, setiap masyarakat diminta agar sama-sama melakukan pemantauan terhadap remaja yang rentan terjerumus supaya terhindar dari bahaya narkoba. (CCD)
