
KOTAKU, BALIKPAPAN-Mimpi kontingen atlet Kota Balikpapan untuk mengharumkan Kota Balikpapan di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Kaltim di Berau dipastikan pupus karena pendaftaran dengan sistem Entry by Number dan Entry by Name melalui aplikasi belum dapat dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan.
Menyikapi itu, Pemerintah Kota Balikpapan tentunya tak tinggal diam. Wali kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud mengajukan surat permohonan penundaan pelaksanaan Porprov VII Berau kepada PB Porprov VII Kaltim. Surat itu pun dibacakan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) Kota Balikpapan dr Cokorda Ratih Kusuma di hadapan wartawan yang berlangsung di Balai Kota Balikpapan, Selasa (4/10/2022).
Dalam surat itu, Pemkot Balikpapan memohon penundaan kegiatan Porprov VII Kaltim, lantaran persiapan yang perlu dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa poin. Tercatat ada delapan poin yang dibacakan oleh Ratih terkait perhelatan olahraga empat tahunan di Kaltim. Di antaranya KONI Kota Balikpapan tidak pernah berkoordinasi langsung kepada Wali Kota Balikpapan mengenai keikutsertaan dalam Porprov VII Kaltim.
Kemudian DPOP tidak mengajukan usulan personel sebagai tim seleksi.
“Sehingga perlu adanya koordinasi antara KONI kepada Pemerintah Daerah sebagai pembina keolahragaan,” ucap dr Ratih saat membacakan poin ketiga.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Perwali Balikpapan No 21 tahun 2021 serta arahan Pemerintah Kota Balikpapan terkait dana hibah, bahwa dalam penggunaan kembali SILPA dana hibah 2021 diusulkan dan diprogramkan kembali tahun berikutnya.
“Seharusnya penggunaan dana dimaksud mendapatkan persetujuan terlebih dahulu,” sambung Ratih.
Sedangkan dana hibah KONI tahun anggaran 2022, terdapat beberapa persyaratan yang belum dipenuhi, sehingga belum dapat dicairkan, yang penggunaan dana tersebut antara lain dalam rangka persiapan keperluan kontingen Kota Balikpapan menuju Porprov VII Kaltim.
Dalam surat tersebut juga disampaikan adanya mismanajemen KONI Kota Balikpapan yang berdampak terhadap pengadaan barang dan jasa oleh DPOP Kota Balikpapan dalam rangka persiapan untuk kebutuhan akomodasi, transportasi, konsumsi dan seragam defile kontingen Kota Balikpapan.
“Mengingat keterbatasan waktu, maka proses pengadaan tersebut sudah tidak dapat dilakukan lagi, yang akan berpotensi menimbulkan persoalan hukum kemudian hari,” pungkasnya. (*)
